Selasa, 05 Januari 2016

POSITIONING THEORY


Positioning Theory adalah studi tentang sifat, formasi, pengaruh dan cara perubahan sistem lokal hak dan kewajiban sebagai asumsi bersama tentang mereka mempengaruhi interaksi skala kecil. Positioning Teori harus dilihat berbeda dengan kerangka yang lebih tua dari Teori Peran. Peran yang relatif tetap, sering didefinisikan secara resmi dan tahan lama. Bahkan fenomena seperti `peran jarak 'dan` peran ketegangan' mengandaikan stabilitas peran yang berhubungan. Positioning Teori menyangkut konvensi berbicara dan tindakan yang labil, perebutan dan singkat.
Untuk menghargai pentingnya posisi analisis yang pertama harus merenungkan beberapa fitur utama dari hubungan antara bahasa pikiran dan bahasa tindakan. Berpikir memiliki banyak bentuk, namun bentuk yang sangat penting bagi kebanyakan orang berpikir adalah sebagai penggunaan kognitif alat untuk melaksanakan tugas-tugas kehidupan sehari-hari.
Alat kognitif yang paling penting adalah simbol, biasanya kata-kata dan bahasa lain seperti perangkat, dan model dan bentuk lain dari representasi ikonik. Teori Peran itu menawarkan sistem konseptual di mana untuk mengikuti terungkapnya episode kehidupan sehari-hari dengan cara-cara baru dan mencerahkan.
Sebuah studi baru-baru ini dokumen yang dihasilkan oleh dan wawancara dengan protagonis dari kedua belah pihak dalam sengketa antara masyarakat Georgetown dan Georgetown Universitas atas rencana pembangunan Universitas menghasilkan baik teori positioning. Masing-masing pihak yang bersengketa membaca kalimat yang sama, yang diucapkan oleh para pemrotes dan oleh otoritas Universitas sebagai memiliki kekuatan lokusi sangat berbeda. Masing-masing pihak membangun sebuah alur cerita di mana oposisi berperan sebagai jahat dan tidak jujur. Laporan oleh aktivis terhadap pengembangan Universitas perumahan, seperti `Mereka tidak harus membangun setiap asrama lebih ' ditafsirkan oleh penulisnya sebagai contoh berdiri berani melawan taktik intimidasi dari lembaga istimewa. Alur cerita kira-kira ini: `Universitas ini melanggar batas kota tanpa hak ', yaitu kegiatan juru bicara masyarakat adalah protes yang sah. Ucapan yang sama ditafsirkan oleh beberapa di sisi otoritas Universitas sebagai tipekal ekspresi kebencian cemburu. (Harre & Slocum, 2003: 13 0-135).

Selasa, 15 Desember 2015

Konglomerasi Media, Idependensi Media, Serta Hak Publik Atas Informasi Media Televisi


 Media adalah sebagai alat untuk menyampaikan kebenaran sudah dikumandangkan sejak 1950-an. Namun, dalam perjalanannya media yang ketika itu didominasi surat kabar terpecah ke dalam bermacam ideologi, baik yang berbasis partai politik ataupun militer. Akibatnya, penyampaian kebenaran sebagaimana yang diharapkan tidak terwujud lewat media.
Kemudian, di masa pemerintahan orde baru, bahwa media lepas dari muatan ideologis. Namun, digunakan untuk memuat kepentingan para penguasa. Kini, di erareformasi media beralih dari cengkraman penguasa kepada pemilik modal atau pebisnis.
Mengacu hal itu hak masyarakat untuk mendapatkan kebenaran atas sebuah informasi terpinggirkan karena yang diusung media melului kepentingan konglomerasi. Penting bagi masyarakat untuk memahami bagaimana caranya membaca pemberitaan atau informasi yang disajikan media baik itu cetak, elektronik ataupun online.
Konglomerasi di Indonesia menyebabkan satu orang dapat menguasai banyak media muncul, sehingga orang tersebut dapat mengendalikan berbagai media dalam  satu waktu, dari  kebijakan  yang harus dianut, berita mana yang layak di publikasikan, nilai-nilai yang dianut dan sebagainya. Konglomerasi media memang silang berkepentingan, kepemilikan berbagai jenis media yang tersentral pada satu nama tertentu, secara implisit menampilkan kesan makin kuatnya persaingan akan kepemilikan media. Dengan akan berlangsungnya pemilihan umum pada sekarang ini, banyak media massa dijadikan suatu sarana akan penyampain visi dan misi oleh pemimpin partai politik.
Media yang bebas dapat menjadi pengontrol kebijakan pemerintah dan partai-partai politik, memberikan berita-berita politik yang berimbang, dan menjadi pedoman masyarakat dalam mendapatkan informasi secara jujur dan apa adanya mengenai para politisi yang mencalonkan diri sebagai pemimpin.
Singkatnya, independensi media massa dapat menjadi sarana yang tepat dalam  meningkatka.n kesadaran politik masyarakat. Namun  pada  nyatanya media massa kita telah bertolak belakang, dimana justru penulis melihat saat ini pemberitaan di media hanyalah sebuah pencitraan belaka yang bertugas memengaruhi khalayak agar dapat memilih salah satu dari calon terpilih yang bertarung pada pemilu tahun ini. Penulis berpikir ada media yang sepertinya akan melakukan dengan cara apapun agar dapat menarik simpati khalayak sebanyak-banyaknya, bahkan dengan cara menjelek-jelekkan lawan dalam pemilu ini.
            Tentunya media masssa menjadi lahan bisnis yang sangat menguntungkan bagi mereka yang mencari kekuasaan. Hal ini terutama terjadi dengan sejumlah pemilik media yang erat terhubung ke politik. Sebagai contoh sederhana, Surya Paloh (pemilik Media Group dan Ketua Umum Partai Nasional Demokrat), Harry Tanoesoedibjo (pemilik MNC Group dan  sekaligus politikus Partai Hanura, sebelumnya pernah bergabung dengan Partai Nasional Demokrat), Sehingga munculnya persepsi publik yang menguatkan bahwa kepentingan para pemilik media mengancam  hak  warga dalam memperoleh informasi yang jujur dan netral, karena para pengusaha media menggunakan media sebagai alat kampanye politik untuk memengaruhi opini publik. Singkatnya, media telah  menjadi sebuah mekanisme sistematik bagi para pengusaha dan politikus dalam menyampaikan kepentingan mereka sambil mendapatkan keuntungan dari bisnis.
Namun sebagian  besar  masyarkat  kita sudah dapat  membedakan mana berita yang fakta dan mana berita yang hanya sebuah opini karena banyak faktor yang mempengaruhi khalayak mengenai pemberitaan yang diberikan oleh media.Peran pemerintah dalam hal ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers Indonesia (DPI) sangatlah dibutuhkan guna mengontrol seluruh tayangan media yang dianggap tidak netral, serta dapat memberikan tindakan yang tegas kepada media tersebut.